KUPAS TUNTAS TINJAUAN
bersama Ustad Muhammad Faizar ,Ustad Fadhil Al-Makky
dan Kajian Web
BOLEHKAH WANITA YANG SEDANG HAID MEMBACA AYAT-AYAT RUQYAH ???
bersama Ustad Muhammad Faizar ,Ustad Fadhil Al-Makky
dan Kajian Web
BOLEHKAH WANITA YANG SEDANG HAID MEMBACA AYAT-AYAT RUQYAH ???
Pertanyaan di atas sering dijumpai dari beberapa ummahat atau akhawwat
yg ingin berjuang menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini melalui
pengobatan ar-ruqyah asy-syar'iyyah...
Maka saya slaku pelajar yg msh amat sangat faqir ilmu akan menukil beberapa pendapat ulama2 kita mengenai boleh tidaknya wanita yg sdang haid utk membaca ayat qur'an (termasuk di dalamnya ayat ruqyah)....
Foto pertama dijepret dari kitabnya al-Imam an-Nawawi yg berjudul At-Tibyaanu Fi Aadabi Hamlatil Qur'aani hal.104, beliau menjelaskan :
"Sedangkan bagi orang yg junub dan haid : Maka bagi keduanya DILARANG/DIHARAMKAN utk membaca Al-Qur'an baik hanya satu ayat atau bahkan kurang dari seayat...
Dan diperbolehkan bagi mereka berdua (orang junub dan haid) mengingat al-Qur'an di dalam hatinya TANPA MELAFALKANNYA di lisan...
Mereka juga boleh melihat mushaf dan membacanya DALAM HATI...
Dan para muslimin telah berijma' ttg kebolehan dalam bertasbih, bertahlil, bertahmid, bertakbir, bershalawat atas rasulillah shalallahu 'alaihi wa sallam dan berbagai dzikir-dzikir yg lain bagi orang yg junub maupun yg sdang haid..."
Dalam footnotenya al-Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu' jilid 2 hal.163... bahwa tdk mengapa bagi orang yg junub atau haid mengucapkan kalimat "innaalillahi wa innaa ilaihi raaji'uun" saat tertimpa musibah asalkan tdk meniatkan membaca al-Quran...
Atau boleh juga membaca doa "Robbanaa atina fiddunyyaa hasanah wa fil akhiroti hasanah waqina 'adzabannaar" asalkan tdk meniatkannya utk membaca al-Quran...
------------------------------------------
Foto kedua dijepret dari kitab Ahkaamu at-Ta'aamuli ma'al Jinni wa Aadabu Ar-Ruqa Asy-Syar'iyyah hal.166-167 :
Fatwa dari Fadhilatu as-Syaikh 'Abdullah bin Jibriin :
Beliau ditanya ttg hukum meruqyah wanita haid...
Maka beliau menjawab :
"DISYARATKAN BAGI QARI' (ORANG YG MEMBACA/ MERUQYAH) DALAM KEADAAN SUCI DARI HADATS BESAR yang diwajibkan karenanya utk mandi, sbagaimana janabah dan haid...
Sedangkan bagi ORANG YANG SAKIT, lebih sempurna jika dlm keadaan suci pula.. tetapi jika wanita yg sedang haid itu sakit dan dalam keadaan yg darurat, maka boleh meruqyahnya saat dia dalam keadaan haid...."
------------------------------------------
Maka kesimpulannya wanita haid TIDAK BOLEH MEMBACA AYAT QURAN utk meruqyah... namun jika ia membaca dzikir2 atau doa2 yg bersumber dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam utk meruqyah maka hal itu diperbolehkan...
Wallahu a'lam bish shawwaab wa ilaihi al-marji' wal ma'aab....
Sokaraja, 8 Oktober 2014
Muhammad Faizar
------------------------------------------
ini dari http://www.alsofwa.com/…/1249-fatwa-boleh-meruqyah-orang-ya…
Bolehkah membacakan dengan ruqyah syar`iyah atas perempuan yang menderita kerasukan (jin),`ain, dan lainnya, sedangkan ia haid, dan atas laki-laki yang sakit, sedangkan ia junub ?
Jawaban :
Disyaratkan bagi orang yang membaca al-Qur`an suci dari hadats besar yang mewajibkan mandi seperti junub dan haid. Adapun orang yang sakit, maka yang sempurna adalah dalam keadaan suci pula. Tetapi apabila seseorang perempuan haid sedang sakit dan berbahaya, bolehkah dibacakan atasnya di masa haid karena kebutuhan, sama saja sakitnya karena kerasukan, atau sihir,atau `ain.
[Abdullah al-Jibrin:al-kanz ats-tsamin, jilid 1 hal. 195]
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 166-167 cet, Darul Haq,
-----------------------
Dlm kitab arqi nafsak wa ahlak bi nafsik
Ustad Fadhil Al-Makky
Dlm kitab arqi nafsak wa ahlak bi nafsik. Dijelaskan bahwa hendaknya peruqyah dan org yang di ruqyah dlm keadaan suci dri hadats besar dan kecil.
( note :Dri kitab soal jwb ruqyah ana tdk menemukannya)
Dalam sebuah kesempatan, pulang dri talaqqi di Makkah. Ana melewati sbuah toko kitab. Mata ana tertuju pada sebuah kita yang berjuduk soal jawab Ruqyah Syar'iyyah. Langsung aja ana terkam tuh kitab dan ana buka perlahan. Ana mnta izin kepada pemilik toko untuk membuka2nya. Pemilik toko yg sudah sangat kenal dengan ana hanya tersenyum, tokonya merupakan favorit buat thullob indonesia.
Ana buka daftar isi dan mata ana tertuju pada pertanyaan bolehkah meruqyah org haid atau si peruqyah sedang haid atau berhadats besar (junub).
Sebuah jawaban yang indah bahwa si peruqyah haruslah dalam keadaan Suci, akan tetapi yg di Ruqyah BOLEH dalam keadaan tdk suci (Sedang Haid).
MasyaALLAH... Ini sering terjadi, dan ana tanyakan ke syekh ana ternyata dari segi faidah mani' (larangan di atas). Banyak faidah yg kita temukan, wanita haidh biasanya emosinya tdk terkendali, dan tubuhnya tidak nyaman karena serinf merasa perih dan sakit di bagian tertentu. Jika tbuh tidak nyaman maka akan membuat kita susah mengontrol emosi. Dan ingin semuanya cepat selesainya. Shingga ditakutkan krena emosi tinggi ingin cepat selesai nantinya akan mengambil tindakan keras ke pasien yg kerasukan apalagi kalau jinnya nantang.
Ust.. Apa saat haid kami benar2 tidak bisa meruqyah. Jawaban dri Islam web sebuah web yg memberikan fatwa mengenai dunia Islam.
Bahwa sesungguhnya org haid bisa meruqyah dirinya dan orang lain dengan bacaan yang bukan bersumber dri ALQUR AN.
Misalnya meletakkan telapak tangan di bagian sakit lalu mengucapkan Allahumma Rabbannas adzhibil baksa.... Dst.
Atau doa perlindungan lainnya maka tidak lah mengapa. Walaupun ada pendapat yg membolehkan membaca ALQUR AN diantaranya pndpt imam malik dan imam ahmad. Akam tetapi jumhur ulama melarangnya, dan hanya membolehkan org yg sedang Haid meruqyah dirinya dan org lain dengan doa yang bukan bersumber dri ALQUR AN.
WALLAHU A'LAAM
ruqyahquranicsolution.blogspotcom
INGIN TERAPI RUQYAH Hubungi Abi Faqieh Elwastafy Hp/wa 0817 68 66 747
Maka saya slaku pelajar yg msh amat sangat faqir ilmu akan menukil beberapa pendapat ulama2 kita mengenai boleh tidaknya wanita yg sdang haid utk membaca ayat qur'an (termasuk di dalamnya ayat ruqyah)....
Foto pertama dijepret dari kitabnya al-Imam an-Nawawi yg berjudul At-Tibyaanu Fi Aadabi Hamlatil Qur'aani hal.104, beliau menjelaskan :
"Sedangkan bagi orang yg junub dan haid : Maka bagi keduanya DILARANG/DIHARAMKAN utk membaca Al-Qur'an baik hanya satu ayat atau bahkan kurang dari seayat...
Dan diperbolehkan bagi mereka berdua (orang junub dan haid) mengingat al-Qur'an di dalam hatinya TANPA MELAFALKANNYA di lisan...
Mereka juga boleh melihat mushaf dan membacanya DALAM HATI...
Dan para muslimin telah berijma' ttg kebolehan dalam bertasbih, bertahlil, bertahmid, bertakbir, bershalawat atas rasulillah shalallahu 'alaihi wa sallam dan berbagai dzikir-dzikir yg lain bagi orang yg junub maupun yg sdang haid..."
Dalam footnotenya al-Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu' jilid 2 hal.163... bahwa tdk mengapa bagi orang yg junub atau haid mengucapkan kalimat "innaalillahi wa innaa ilaihi raaji'uun" saat tertimpa musibah asalkan tdk meniatkan membaca al-Quran...
Atau boleh juga membaca doa "Robbanaa atina fiddunyyaa hasanah wa fil akhiroti hasanah waqina 'adzabannaar" asalkan tdk meniatkannya utk membaca al-Quran...
------------------------------------------
Foto kedua dijepret dari kitab Ahkaamu at-Ta'aamuli ma'al Jinni wa Aadabu Ar-Ruqa Asy-Syar'iyyah hal.166-167 :
Fatwa dari Fadhilatu as-Syaikh 'Abdullah bin Jibriin :
Beliau ditanya ttg hukum meruqyah wanita haid...
Maka beliau menjawab :
"DISYARATKAN BAGI QARI' (ORANG YG MEMBACA/ MERUQYAH) DALAM KEADAAN SUCI DARI HADATS BESAR yang diwajibkan karenanya utk mandi, sbagaimana janabah dan haid...
Sedangkan bagi ORANG YANG SAKIT, lebih sempurna jika dlm keadaan suci pula.. tetapi jika wanita yg sedang haid itu sakit dan dalam keadaan yg darurat, maka boleh meruqyahnya saat dia dalam keadaan haid...."
------------------------------------------
Maka kesimpulannya wanita haid TIDAK BOLEH MEMBACA AYAT QURAN utk meruqyah... namun jika ia membaca dzikir2 atau doa2 yg bersumber dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam utk meruqyah maka hal itu diperbolehkan...
Wallahu a'lam bish shawwaab wa ilaihi al-marji' wal ma'aab....
Sokaraja, 8 Oktober 2014
Muhammad Faizar
------------------------------------------
ini dari http://www.alsofwa.com/…/1249-fatwa-boleh-meruqyah-orang-ya…
Bolehkah membacakan dengan ruqyah syar`iyah atas perempuan yang menderita kerasukan (jin),`ain, dan lainnya, sedangkan ia haid, dan atas laki-laki yang sakit, sedangkan ia junub ?
Jawaban :
Disyaratkan bagi orang yang membaca al-Qur`an suci dari hadats besar yang mewajibkan mandi seperti junub dan haid. Adapun orang yang sakit, maka yang sempurna adalah dalam keadaan suci pula. Tetapi apabila seseorang perempuan haid sedang sakit dan berbahaya, bolehkah dibacakan atasnya di masa haid karena kebutuhan, sama saja sakitnya karena kerasukan, atau sihir,atau `ain.
[Abdullah al-Jibrin:al-kanz ats-tsamin, jilid 1 hal. 195]
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 166-167 cet, Darul Haq,
-----------------------
Dlm kitab arqi nafsak wa ahlak bi nafsik
Ustad Fadhil Al-Makky
Dlm kitab arqi nafsak wa ahlak bi nafsik. Dijelaskan bahwa hendaknya peruqyah dan org yang di ruqyah dlm keadaan suci dri hadats besar dan kecil.
( note :Dri kitab soal jwb ruqyah ana tdk menemukannya)
Dalam sebuah kesempatan, pulang dri talaqqi di Makkah. Ana melewati sbuah toko kitab. Mata ana tertuju pada sebuah kita yang berjuduk soal jawab Ruqyah Syar'iyyah. Langsung aja ana terkam tuh kitab dan ana buka perlahan. Ana mnta izin kepada pemilik toko untuk membuka2nya. Pemilik toko yg sudah sangat kenal dengan ana hanya tersenyum, tokonya merupakan favorit buat thullob indonesia.
Ana buka daftar isi dan mata ana tertuju pada pertanyaan bolehkah meruqyah org haid atau si peruqyah sedang haid atau berhadats besar (junub).
Sebuah jawaban yang indah bahwa si peruqyah haruslah dalam keadaan Suci, akan tetapi yg di Ruqyah BOLEH dalam keadaan tdk suci (Sedang Haid).
MasyaALLAH... Ini sering terjadi, dan ana tanyakan ke syekh ana ternyata dari segi faidah mani' (larangan di atas). Banyak faidah yg kita temukan, wanita haidh biasanya emosinya tdk terkendali, dan tubuhnya tidak nyaman karena serinf merasa perih dan sakit di bagian tertentu. Jika tbuh tidak nyaman maka akan membuat kita susah mengontrol emosi. Dan ingin semuanya cepat selesainya. Shingga ditakutkan krena emosi tinggi ingin cepat selesai nantinya akan mengambil tindakan keras ke pasien yg kerasukan apalagi kalau jinnya nantang.
Ust.. Apa saat haid kami benar2 tidak bisa meruqyah. Jawaban dri Islam web sebuah web yg memberikan fatwa mengenai dunia Islam.
Bahwa sesungguhnya org haid bisa meruqyah dirinya dan orang lain dengan bacaan yang bukan bersumber dri ALQUR AN.
Misalnya meletakkan telapak tangan di bagian sakit lalu mengucapkan Allahumma Rabbannas adzhibil baksa.... Dst.
Atau doa perlindungan lainnya maka tidak lah mengapa. Walaupun ada pendapat yg membolehkan membaca ALQUR AN diantaranya pndpt imam malik dan imam ahmad. Akam tetapi jumhur ulama melarangnya, dan hanya membolehkan org yg sedang Haid meruqyah dirinya dan org lain dengan doa yang bukan bersumber dri ALQUR AN.
WALLAHU A'LAAM
ruqyahquranicsolution.blogspotcom
INGIN TERAPI RUQYAH Hubungi Abi Faqieh Elwastafy Hp/wa 0817 68 66 747